JAKARTADAILY.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur di Indonesia dapat menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Tujuannya, mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas yang mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup.
“Industri hijau memberikan banyak manfaat, diantaranya mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi dalam keterangannya yang diterima Jakartadaily.id, Minggu, 3 Maret 2024.
Selain itu, sambung Andi Rizaldi, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.
Ia menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
“Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi,” teganya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://indonesia.jakartadaily.id/ekonomi-bisnis/69312045886/dorong-manufaktur-terapkan-prinsip-industri-hijau-kemenperin-banyak-manfaatnya
Salam,
Divisi Informasi