NKRIKU Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dorong pelaku UKM agar masuk pasar ekspor. Salah satunya dengan cara membentuk ekosistem kondusif bagi pelaku koperasi dan UKM, melalui kebijakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2021, Ekspor nasional meningkat, pada triwulan III 2021 pertumbuhan mencapai 22,71% (q to q), dengan negara tujuan utama China, Amerika, dan Jepang.
Deputi Bidang UKM kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan, Kenaikan kinerja ekspor ini salah satunya disebabkan oleh peningkatan ekspor non migas sebesar 6,75%, dengan produk-produk utama seperti lemak dan minyak hewani/nabati, besi dan baja, alas kaki, ampas dan sisa industri makanan serta berbagai produk kimia.
“UMKM merupakan salah satu sektor yang turut serta berkontribusi mendorong peningkatan kinerja ekspor Indonesia. Untuk mendukung dan memfasilitasi UMKM, Pemerintah telah memberikan afirmasi kebijakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ungkap Hanung Harimba Rachman Saat memberikan keterangan pers secara daring.
Hanung menjelaskan, Peraturan tersebut juga memberikan Insentif Kepabeanan bagi UMK berorientasi ekspor, memberikan kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri. Pelaku UKM juga didorong untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar sehingga tercipta rantai pasok yang kuat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nkriku.com/dorong-pasar-ekspor-pemerintah-perlu-bentuk-ekosistem-kondusif-bagi-koperasi-dan-ukm/
Salam,
Divisi Informasi