JAKARTA-Perusahaan pelayaran mengklaim uang jaminan penggunaan peti kemas pada angkutan laut luar negeri yang dipungut oleh para agen kapal domestik untuk antisipasi reparasi peti kemas bersifat kerja sama bisnis alias business to business.
Hal ini dilakukan agar kondisi peti kemas setelah proses importasi dikembalikan ke depo empty dalam keadaan baik dan tepat waktu.
Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Bidang Angkutan Kontainer Asmari Herry mengatakan uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peti kemas setelah kegiatan impor tersebut dikembalikan.
Asmari mengatakan hal itu untuk menanggapi keluhan dan desakan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok adanya dugaan praktik rente yang memicu kenaikan biaya logistik.
Masalah ini diduga berawal dari uang jaminan peti kemas yang dipungut kepada pelayaran global tetapi dokumen equipment interchange receipt (EIR) di pelabuhan tersebut tidak diterbitkan secara benar.
MINTA DIHAPUSKAN
Ketika dimintai konfirmasi, Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan Kadin DKI tetap mendesak pengenaan uang jaminan peti kemas kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) melalui agen pelayaran di dalam negeri dihapuskan.
Menurutnya, masalah ini telah menyebabkan biaya tinggi logistik atau rente di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 Agustus 2014