JAKARTA (BeritaTrans.com) – Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan waktu tunggu kontainer atau dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu telah mencapau 4,29 hari per November 2015.
Fajar Donny, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan penurunan waktu dwelling time dari yang awalnya 5,59 hari pada Juni 2015 itu tidak hanya dipengaruhi oleh penurunan impor.
Dia menyatakan 18 kementerian/lembaga pemerintah turut andil dalam percepatan waktu tunggu kontainer sejak dibongkar dan ditimbun di area pelabuhan hingga keluar dari pelabuhan.
Secara rinci, bisnis memberitakan waktu dwelling timedi Pelabuhan Tanjung Priok mencakup proses pre customs clearance 2,37 hari, customs clearance 0,47 hari, dan post customs clearance 1,45 hari.
Kalau kita lihat terkait dengan capaian dwelling time ini memang juga dipengaruhi penurunan impor namun tidak terlalu signifikan. Penghitungan ini adalah penghitungan rata-rata, katanya dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Sumber dan berita selengkapnya: