JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai satuan kerja yang berada langsung di bawah otoritas fiskal. Keputusan ini diharapkan bisa menyelesaikan kemelut dwelling time yang hingga saat ini masih mengerogoti Pelabuhan Tanjung Priok.
Bambang Brodonegoro, Menteri Keuangan, menjelaskan susunan kepengurusan satuan kerja INSW juga sudah dibentuk. “Sudah terbentuk sudah saya tunjuk [satuan kerjanya],” ujarnya setelah rapat koordinasi dwelling time di Kementerian Koordinasi Perekonomian, Senin malam (4/8).
Terkait dengan penetapan ini, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Perekonomian Edi Putra Irawady membenarkan menkeu telah menandatangani surat yang menegaskan pembentukan Satker INSW.
Dia menambahkan pembentukan Satker telah sesuai dengan Paspres No. 76 Tahun 2014 Pasal 3 menjelaskan bahwa pengelola INSW merupakan Satker yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkeu.
Merujuk kepada Paspres tersebut, Satker seharusnya sudah efektif per 17 Juli 2015 atau satu tahun setelah penetapan peraturan ini dikeluarkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 5 Agustus 2015