
JAKARTA — Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan barang impor yang menumpuk lebih dari 3 hari (long stay) dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang dari Bea dan Cukai direlokasi ke lini 2 pelabuhan.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan kegiatan perpindahan barang impor long stay berstatus memiliki surat perintah pengeluaran barang (SPPB) itu juga akan mengimplementasikan sistem pembayaran tunggal atau single billing.
“Sudah ada mekanisme dan prosedur perpindahan barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau long stay agar tidak terlalu lama dibiarkan menumpuk di kawasan lini 1 pelabuhan atau terminal peti kemas,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (18/7).
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah menerbitkan peraturan Kepala OP Tanjung Priok No. UM.008/31/7/ OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang yang melewati Batas Waktu Penumpukan (Long stay) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menduga barang impor yang sudah mengantongi SPPB dari Bea dan Cukai masih banyak yang dibiarkan di lini 1 pelabuhan karena alasan lebih aman di pelabuhan meskipun terkena tarif progresif. Padahal, imbuhnya, kondisi itu akan memengaruhi tingginya waktu inap barang di pelabuhan atau dwelling time.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia. edisi cetak Rabu, 19 Juli 2017
Salam,
Divisi Informasi