JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mendukung upaya pemerintah menekan masa tunggu dan bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time dengan mengaktifkan pranotifikasi.
Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan penerapan fasilitas pemberitauan dini atau prenotification bagi seluruh importir bukan merupakan suatu hal yang baru.
Fasilitas tersebut menurutnya bisa mengurangi beban total biaya logistik karena fasilitas ini akan memberikan kepastian terhadap perizinan importir sehingga iklim ekspor impor lebih kondusif bagi importir.
“Harus ada kebijakan yang terpadu di setiap instansi selain Bea dan Cukai, Karantina, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berkepentingan supaya bisa menekan dwelling time,” ujarnya, Rabu (2/7).
Menurutnya, untuk menekan dwelling time, selain perbaikan perangkat aturan oleh instansi terkait, harus ada pula peningkatan kinerja penanganan barang impor dari pengelola terminal untuk melebihi service level guarentee.
“Selain itu, persoalan infrastruktur yang buruk seperti kerusakan jalan dan tol yang belum selesai serta jalur kereta yang belum terkoneksi sampai ke dalam pelabuhan juga turut menyumbang persoalan dwelling time,” katanya.
Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan ketentuan penggunaan fasilitas prenotification bagi seluruh importir akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Juli 2014