TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10/2018).
Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018 yang keluar (6/9/2018) dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan L/C untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Belakangan, Kemendag menghilangkan kewajiban L/C untuk ekspor migas. Dikarenakan, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBL/C).
Keduanya hampir sama, bedanya SBL/C bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dilansir Tribunnews memastikan aturan wajib L/C berlaku sesuai target 7 Oktober 2018.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi