Sebelum diterapkannya aturan DHE pada Januari 2012, Indonesia masih menerapkan rezim devisa bebas
Industri perbankan mengungkapkan masih banyaknya eksportir yang belum terbiasa melaporkan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) untuk setiap Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mereka tempatkan di perbankan domestik. Hal itu membuat DHE yang sudah masuk ke Indonesia masih banyak yang belum terlaporkan.
General Manager International Business Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Isnen Sutopo mengatakan, sebelum diterapkannya aturan DHE pada Januari 2012, Indonesia masih menerapkan rezim devisa bebas. Namun, setelah adanya DHE, seolah-olah memang diterapkan rezim pembalikan modal (repatriasi).
“Tapi kami tekankan kepada eksportir bahwa tetap ada nilai tukar yang bebas, tidak harus dikonversi. Juga bahwa mereka tetap diperbolehkan untuk mengirimkannya lagi ke luar negeri. Tapi masalahnya, sistem pelaporan RTE saat ini di BI sangat rigid dan rumit,” kata Isnen, pada jumpa pers dalam acara International Chamber of Commerce di Jakarta, hari ini.
Sumber berita dan foto: http://www.beritasatu.com/bisnis/78000-eksportir-belum-terbiasa-laporkan-rincian-transaksi-ekspor-dhe.html