Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, terdapat empat kelompok komoditas ekspor yang bebas dari kewajiban penyampaian Laporan Surveyor (LS).
“Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono seperti mengutip Antara, Senin (4/2/2019).
Susiwijono mengatakan empat komoditas ekspor yang akan dipermudah proses ekspornya adalah crude palm oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi dan kayu log dari tanaman industri.
Untuk itu, tambah dia, pada awal Februari 2019, akan dilakukan penghapusan kewajiban LS untuk dua kelompok komoditi terlebih dulu yaitu CPO serta turunan dan gas melalui pipa.
Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut.
Saat ini juga sedang dilakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. Selain itu, juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO dan turunannya, serta gas yang diekspor melalui pipa.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3886631/empat-komoditas-ekspor-bebas-kewajiban-laporan-surveyor
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik