Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Tax Compliance and Audit Supervisor TaxPrime Gita Dewangi Putri mengatakan, beleid tersebut memuat enam perubahan dan poin penting terkait aspek kepabeanan dan pajak dalam kegiatan impor-ekspor barang kiriman.
Pada sebuah kesempatan, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi sempat mengatakan salah satu tujuan pemerintah menerbitkan PMK 96/2023, yakni untuk mengurangi impor barang murah yang merugikan pelaku usaha dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sejalan dengan itu, Gita pun menyambut baik urgensi pemerintah menerbitkan pengaturan baru guna mengawasi kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Menurutnya, PMK 96/2023 akan memberikan keadilan, kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pengusaha.
Di satu sisi, aturan baru itu juga memastikan adanya peningkatan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman dari pihak DJBC.
“PMK tersebut memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman. Untuk itu PMK sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti,” ujarnya kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (24/1).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pajak.com/pajak/6-perubahan-dan-poin-penting-aspek-kepabeanan-impor-ekspor-barang-kiriman/
Salam,
Divisi Informasi