×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 01 August 2016 / Published in Berita

Fasilitas Kepabeanan: Pelanggaran Investor Pengimpor Tak Sampai 0,5%

Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai pemberian fasilitas jalur hijau bagi investor yang diusulkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal hampir berjalan sempurna karena tingkat kesalahan tidak sampai 0,5%.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tingkat kesalahan yang sangat rendah itu tidak diketagorikan ke dalam pelanggaran pidana namun lebih bersifat administratif. Adapun kesalahan tersebut berupa kekeliruan menempatkan klasifikasi barang yang diimpor. “Dalam enam bulan ini kami tidak menemukan pelanggaran yang masuk dalam kategori crime tapi lebih ke administratif dan sudah dikoreksi oleh importir yang bersangkutan,” tuturnya, Jumat (29/7).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan fasilitas percepatan jalur hijau atas importasi mesin dan peralatan pabrik, bagi investor yang direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bagian penciptaan izin usaha yang kondusif sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan.
Terkait pengawasan, menurutnya, pihaknya telah melakukan profiling kepada para investor yang direkomendasikan oleh BKPM dan mengkategorikan ke dalam klasifikasi berisiko rendah. Karena itulah, pihaknya telah berkomitmen untuk terus memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ketika para investor tersebut telah memulai proses produksi. “Kami dan BKPM sudah memiliki manajemen risiko yang sama sehingga jika BKPM telah memberikan lampu hijau berupa rekomendasi, kami akan menyetujui. Dengan cara ini, kami bisa lebih terfokus untuk melakukan pemeriksaan bagi importir yang memiliki risiko tinggi,” tuturnya.
Menurut data BKPM dan Bea Cukai, per 18 Juli 2016, sebanyak 66 perusahaan yang telah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada DJBC. Secara keseluruhan, nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp179,9 triliun. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, industri alat angkutan dan transportasi lainnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160731/98/570645/fasilitas-kepabeanan-pelanggaran-investor-pengimpor-tak-sampai-05

Salam,

Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: BLU, BONGKAR MUAT, dermaga, distribusi, dwelling time, Kapal Barang, Kapal Laut, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Ternak, pelayaran, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Terminal Handling Charge, transportasi

What you can read next

Produsen Mobil Sesalkan Pembangunan Pelabuhan Cilamaya Dibatalkan
Perum Perikanan Indonesia Benahi Pelabuhan Belawan
Tol Pertama Bengkulu Bakal Tersambung Pelabuhan Pulau Baai

Recent Posts

  • Sudah Mulai Uji Coba Terbatas, KAI Pastikan Siap Operasikan KA Makassar-Parepare

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI teru...
  • Tunjang Pembangunan Nasional, Tol Laut KM. Camara Nusantara Dua Lakoni Pelayaran Perdana

    KUPANG, BERKASNEWS- Transportasi laut meme...
  • Digitalisasi Logistik Dorong Kinerja Jasa Berdikari Logistics

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan saham ...
  • Kementerian Perhubungan RI Buka Enam Trayek Kapal Khusus Ternak di Indonesia Termasuk di Kupang

    KUPANG,VICTORYNEWS – Kementeria...
  • Kadin Indonesia-Visa Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan UMKM

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang d...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat