Merdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, Inpres ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.
“Ini yang harus kita rawat betul dan kita maksimalkan untuk bisa agar Inpres yang diberi batas waktu selama dua tahun ini kita bisa mengerjakan sebaik-baiknya dalam kurun waktu 2021-2022,” tegasnya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (22/1).
Dalam lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id terdapat 60 program yang harus dilaksanakan. Untuk Kawasan Perbatasan Aruk, Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 21 program, dengan rincian sebagai berikut:
Kementerian Pertanian melaksanakan lima program kegiatan, yakni pembangunan pusat pembenihan dan pengembangan kawasan sentra produksi tanaman lada, pengembangan kawasan Sentra Produksi Tanaman Jeruk yang menerapkan Teknologi Buah Berjenjang Sepanjang Tahun (BUJANGSETA), pengembangan budidaya Padi Rawa dan Padi Inbrida, pengembangan Kawasan Sentra Produksi Tanaman Padi untuk menghasilkan Beras Premium, dan pengembangan Kawasan Sentra Produksi Kelapa.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/fokus-pemerintah-percepat-pembangunan-ekonomi-di-3-kawasan-perbatasan.html
Salam,
Divisi Informasi