JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak aturan turunan berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pelaku uasaha forwarder yang menangani pengurusan barang impor di pelabuhan utama belum merasakan manfaat dari Permenkeu 228/2015 itu.
Padahal, kata dia, dalam beleid itu ditegaskan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dapat diajukan sebelum atau sesudah manifes diserahkan.
“Kenyataannya, sampai kini untuk importasi kategori jalur hijau tidak bisa terintegrasi dalam sistem itu sebab manifes maupun dokumen PIB baru bisa disampaikan setelah kapal sandar di pelabuhan,” katanya di Jakarta, Minggu (27/3).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Maret 2016