JAKARTA – Pelaku usaha forwarder menolak kegiatan inspeksi kontainer wajib periksa karantina PT Jakarta International Container Terminal karena bisa menambah tingkat kepadatan di kawasan lini satu Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok seharusnya mengoptimalkan fungsi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang sudah tersedia di Tanjung Priok untuk kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina.
Saat ini, sudah tersedia fasiiltas TPFT CDC Banda yang dikelola Multi Terminal Indonesia dan TPFT Graha Segara yang juga menangani barang impor behandle kategori jalur merah.
“Sejak awal ALFI juga tidak setuju inspeksi peti kemas karantina dilakukan di TPK Koja karena berdampak pada dwelling time [lamanya waktu inap barang] dan menimbulkan kepadatan di terminal,” ujarnya kepada Bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (9/11).
Seharusnya, Adil menjelaskan fungsi terminal peti kemas dikembalikan sebagai tempat layanan sandar kapal dan bongkar muat bukan menjadi tempat pemeriksaan barang/peti kemas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 November 2015