×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 05 May 2015 / Published in Berita

Gara-gara SRUT, Pelaku Angkutan Barang Terjepit

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha truk angkutan merasa terjepit kala penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT itu molor.

 

Ketua bidang Logistik dan Distribusi Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengungkapkan lambannya pengurusan SRUT dan ‘nekatnya’ APM menjual produk yang belum dilengkapi SRUT membuat konsumen truk terjepit.

 

Menurutnya, sejauh ini pelaku angkutan barang yang merupakan konsumen truk terbiasa memperoleh produk dari APM dengan mudah. “Padahal memang itu salah prosedur, biasanya SRUT cepat turun meski melanggar regulasi yang berlaku,” tutur Kyatmaja, Senin (4/5/2015).

 

Dia mengatakan selama ini terdapat banyak praktek suap dalam pengurusan perizinan, sehingga tak jadi soal pelaku angkutan barang membeli truk walau tanpa SRUT tersebut.

 

Kyatmaja mengungkapkan sejak bergantinya pemerintahan, Kementerian Perhubungan selaku instansi yang berwenang menerbitkan SRUT banyak melakukan penertiban penyelewengan terhadap pengurusan SRUT tersebut.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150505/98/429649/gara-gara-srut-pelaku-angkutan-barang-terjepit

 

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Angkutan Penyeberangan: ASDP Borong 8 Kapal Senilai Rp650 Miliar
Potensi di Sektor Pos dan Logistik di Dalam Negeri Masih Banyak yang Belum Tergali
Lima Kleder ‘Kawal’ 500 Sapi dalam Pelayaran KM Camara Nusantara I

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat