TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menyebutkan, jumlah pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mencapai 59 persen.
Menurutnya, dari data pengawasan dan penegakan hukum terhadap populasi kendaraan yang melintas di jalan tol didapatkan pelanggaran truk ODOL mencapai 59 persen.
“Kemudian dari jumlah tersebut, sebanyak 6 persen atau sekitar 230 kendaran over dimension yang melanggar dan harus dinormalisasi,” ucap Suharto dalam webinar, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOl ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan, kecelakaan dan juga polusi yang dihasilkan,” ujar Budi Setiyadi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/otomotif/2021/06/04/gawat-59-persen-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-melanggar-aturan-odol
Salam,
Divisi Informasi