JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemerintah sebagai pembuat regulasi dan aparat pelaksananya agar memberikan solusi terhadap beda penafsiran soal Bill of Loading atas barang yang diangkut kapal transhipment ke beberapa negara.
Hal itu ditegaskan Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Capt. Subandi di sela-sela sosialisasi dan diskusi tentang pengawasan di post border dan PMK 229/2017 di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dalam diskusi tersebut sejumlah importir mengeluhkan di lapangan adanya beda penafsiran antara Bea Cukai dan Pelayaran terhadap Bill of Loading kapal yang transhipment.
Menurut Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai BL dari negara asal (negara yang terikat perjanjian) tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara asalkan ada Trough BL.
Sementara beberapa pelayaran tidak mau membuat Trough BL dan hanya membuatkan semacam Surat Keterangan Perjalanan Kapal yang singgah di beberapa negara tetapi tidak mengubah barang yang diangkut.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi