JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera merekomendasikan pembekuan izin penggunaan lapangan penumpukan di terminal kontainer ekspor impor yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Beleid itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 117/2015 tentang Relokasi Barang yang Telah Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok Bay Mokhamad Hasani mengatakan pihaknya berwenang menegakkan Permenhub No. 117/2015 sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo menurunkan waktu inap barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi di bawah lima hari.
RESPONS PELINDO II
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Banu Astrini menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari direksi Pelindo II terkait dengan penetapan penyesuaian tarif progresif penumpukan kontainer di Tanjung Priok.
Dia melanjutkan pihaknya belum melaksanakan Permenhub No. 117/2015 karena relokasi barang sebagaimana tersebut dalam beleid itu masih dibahas secara internal oleh direksi Pelindo II.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 25 November 2015