×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Saturday, 25 April 2020 / Published in Berita

Hanya Kendaraan Logistik Boleh Lewat Tol Sumatera

radarlampung.co.id- Menindaklanjuti keputusan larangan bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam rapat terbatas melalui video conference pada Selasa (21/4). PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol memberlakukan pembatasan kendaraan yang akan masuk melalui jalan tol.

Di mana kendaraan yang masih diperbolehkan melintas ialan hanyalah kendaraan-kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya. Untuk itu, HK bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan berbagai titik penyekatan kendaraan pribadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik.

Dan Mulai hari Jumat (24/4), di JTTS sudah ditetapkan tujuh titik penyekatan yang berlokasi di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) sebayak dua titik yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara. Kemudian di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 (tiga) titik yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. Sedangkan di Cabang ruas tol Palembang – Indralaya memiliki 2 (dua) titik penyekatan yaitu di GT Indralaya dan GT Palembang. Namun, untuk Cabang ruas tol Medan – Binjai (Mebi) masih dalam pembahasan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

“Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Palindra yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal. Tentu dengan dibantu oleh pihak pihak kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI setempat,” ujar Yoni Satyo, Kepala Cabang PT HK Ruas Terpeka.

Sementara itu, untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP). Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://radarlampung.co.id/2020/04/24/hanya-kendaraan-logistik-boleh-lewat-tol-sumatera/

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, kendaraan logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Tol Sumatera

What you can read next

Sektor Logistik Indonesia Mulai Pulih, Ini Tandanya
Pembangunan Infrastruktur Digenjot, Konektivitas Antarpulau Makin Mudah
PERSPEKTIF: Kawasan Industri dan Pengembangan Manufaktur Berkelas Internasional

Recent Posts

  • PT Pelni Tambah Dua Kapal Masuk ke Pelabuhan Ambon pada 2023, Begini Penjelasannya

    Ambon (ANTARA) – PT Pelni Cabang Ambon me...
  • Arus Bongkar Muat IPC Terminal Petikemas pada 2022 di Atas Target

    Bisnis.com, JAKARTA –  IPC Terminal Petik...
  • Pembangunan Dermaga Logistik IKN Nusantara Rp 99 Miliar, Tiga Kapal Ponton Bisa Sandar

    TRIBUNKALTIM.CO – Pembangunan I...
  • Pelabuhan Banabungi Bakal Disinggahi Dua Kapal Perintis Tol Laut

    BUTON, BERITASULTRA.ID – Pelabuhan Banabun...
  • Perbaiki Sistem Logistik, Investasi dan Daya Saing Ekonomi RI Pasti Meningkat

    JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat