×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 28 March 2023 / Published in Berita

Hanya Truk yang Bawa Barang Ini Diizinkan Lewat Tol, Cek Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan membatasi operasional truk barang di jalan tol maupun arteri jelang mudik Lebaran 2023.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dengan adanya truk tiga sumbu membuat volume kecepatan menurun dan semakin mempersempit jalan.

“Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan,” tegas Budi.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi truk yang membawa beberapa barang. Berikut ini daftarnya:

  1. Bahan Bakar Minyak (BBM)
  2. Bahan Bakar Gas (BBG)
  3. Hewan ternak
  4. Pupuk
  5. Hantaran uang
  6. Bahan pokok (termasuk sayur-mayur)
  7. Sepeda motor mudik atau balik
  8. Makanan dan minuman

“Tetapi, kita kasih catatan, mereka boleh berjalan tetapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu. Jadi, mereka harus menggunakan kalau bahasa sehari-hari adalah truk engkel ya yang dua ban,” ucap Budi.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/27/210000221/hanya-truk-yang-bawa-barang-ini-diizinkan-lewat-tol-cek-daftarnya

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, mudik lebaran., Supply Chain, Supply Chain Indonesia, tol barang, Truk Barang

What you can read next

Bea Cukai Ngurah Rai Rintis NLE Angkutan Udara
Indonesia Punya Dua Kawasan Industri Halal, Ini Lokasinya
Ini Alasan Mendag Libatkan Swasta dalam Impor Daging Sapi

Recent Posts

  • Gunakan Robot Sortir, Pos Indonesia Klaim Bakal Banyak Berhemat

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pos Indon...
  • Menko Airlangga Dorong Integrasi Sistem Digitalisasi Kepelabuhanan Dilakukan Secara Real Time

    BATAMTODAY.COM, Jakarta – Kementeria...
  • Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Tahan Banting, Stabil di 5 Persen

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me...
  • Pelaku Industri dan Akademisi Diminta Rumuskan Inovasi di Bidang Logistik

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rektor Ins...
  • Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Begini Ketentuannya

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wajib pajak (WP) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat