JAKARTA – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia meminta Penghapusan biaya tambahan atau surchrage yang masuk dalam komponen biaya pelayanan bongkar muat peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan sebetulnya biaya tambahan itu sudah masuk dalam ongkos angkut atau ocean freight yang dipungut peprusahaan pelayaran asing pengangkut ekspor impor.
“inikan cuma akal-akalan, jadi semestinya tanpa surcharge sebab pelayaran asing itu sudah menerima pendapatan dari ongkos angkut,” ujarnya Kamis (20/9).
Menurutnya, komponen surcharge yang sekarang masih diakumulasi dalam tarif pelayanan bongkar muat pada terminal peti kemas atau terminal handling charge (THC) tidak jelas dasar peruntukannya.
Selama ini THC terdiri dari biaya bongkar muat di Terminal atau container handling charge (CHC) ditan,bah surcharge.
Sumber berita dan berita selengkapnya dapat dilihat di: Media cetak harian Bisnis Indonesia hari Jumat, 21 September 2012.