Jakarta-Kementerian Perhubungan meminta penetapan imbal jasa bongkar muat di pelabuhan umum dikonsultasikan ulang kepada otoritas pelabuhan dan syahbandar di tiap pelabuhan.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan permintaan itu menyusul imbal jasa bongkar muat tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Saya minta otoritas pelabuhan dan kantor syahbandar lebih proaktif mengakomodasi keluhan semua pelaku usaha di pelabuhan,” tuturnya kepada Bisnis Sabtu (11/5).
Dia juga mengharapkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV yang mengutip biaya imbal jasa itu memberikan ruang berusaha kepada mitra kerja swasta di pelabuhan guna meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhan.
Bobby juga menginstrusikan otoritas pelabuhan dan syahbandar mengawasi implementasi tarif jasa kepelabuhan di seluruh pelabuhan umum. Instriksi itu bertujuan menjaga iklim usaha yang lebih kondusif.
“Saya segera instruksikan semua aparat Kemenhub di pelabuhan untuk bisa menjaga kestabilan berusaha di pelabuhan. Ini peran pemerintah selaku regulator harus tegas,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 13 Mei 2013