Jakarta-Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia menolak pungutan liar dalam bentuk tarif imbal jasa kegiatan bongkar muat di seluruh pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang Ketut Rachwadi mengatakan penolakan itu mengacu di pelabuhan sudah membayar uang dermaga dan tarif bongkar muat sesuai aturan yang berlaku.
“Barang yang melewati dermaga dan di bongkar muat itu kan sebenarnya sudah dibayar sesuai tarif oleh perusahaan bongkar muat ke Pelindo melalui pemilik barang.” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (4/5).
Dia menilai imbal jasa atau konstribusi bongkar muat yang ditarik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I hingga IV termasuk katagori pungutan liar karena tidak ada dasar hukumnya.
Dia juga menyatakan banyak perusahaan bongkar muat (PBM) yang diancam diberhentikan sebagai mitra kerja PT Pelindo jika tidak bersedia membayar pungutan itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 7 Mei 2013