
Kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) ke sejumlah negara yang telah secara resmi diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025 menargetkan negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan negara itu, termasuk Indonesia yang dikenai tarif impor sebesar 32%.
Menurut Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Bortiandy Tobing, kebijakan Trump berpotensi mengakibatkan guncangan terhadap beberapa komoditas ekspor nasional.
Bukan saja karena produk nasional akan terkendala masuk ke AS, tetapi pasar ekspor di luar AS akan menjadi arena peperangan dagang yang baru dari negara-negara yang terkena tarif timbal balik.
Selain itu, ujarnya, Indonesia akan terdorong menjadi pasar peralihan dari negara-negara lain, terutama untuk produk-produk dengan grade non premium (original) dengan harga yang murah, sehingga akan mengganggu kondisi perekonomian nasional.
“Kebijakan itu juga akan berdampak pada rantai ekonomi, yakni para pengusaha akan mulai beralih kerja sama dengan perusahaan luar sebagai distributor dan para pedagang juga akan lebih memilih produk impor karena harga lebih murah,” kata Bortiandy, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (4/5/2025).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.logistiknews.id/2025/04/04/imbas-kebijakan-trump-industri-logistik-kudu-kolaborasi/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.