Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang (UU) Kepelabuhanan yang terpisah dari UU Pelayaran hingga kini masih diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja dan kelancaran arus barang.
Sekjen Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan tak hanya itu, masih diperlukan penguatan peran otoritas pelabuhan dengan membentuk badan otoritas pelabuhan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Pembenahan kembali landasan sektor kepelabuhan itu didasari mengingat saat ini jumlah pelabuhan komersial dan non komersial di Indonesia telah lebih dari 1.000 pelabuhan, kemudian mempertimbangkan semakin banyaknya badan usaha pelabuhan yang diberikan konsesi, serta untuk mengintegrasikan pembangunan pelabuhan,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Menurutnya tak hanya di sektor kepelabuhanan, sektor logistik juga memerlukan Undang-Undang Logistik, guna mempercepat performance indeks logistik Indonesia pada masa mendatang.
Pasalnya hingga 2018, Logistik Performance Index (LPI) Indonesia berada pada posisi 46, atau masih dibawah Vietnam yang menempati posisi 39. Selain itu, biaya logistik di Indonesia juga masih di kisaran 24 persen dari product domestic bruto (PDB).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210104/98/1338376/imlow-uu-kepelabuhanan-harus-terpisah-dari-uu-pelayaran
Salam,
Divisi Informasi