×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 14 January 2020 / Published in Berita

Kebijakan Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur Berpotensi Tingkatkan Biaya Pengangkutan Antar Pulau 10-20%

Jakarta, Suara Merdeka.News.- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Saat ini, kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5%. Hal itu dikatakan Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI), di Jakarta ,Senin, (13/1).

Berdasarkan regulasi International Maritime Organization (IMO) 2020 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 tersebut, pemerintah mewajibkan kapal-kapal Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5% yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah kenaikan tarif angkut kapal yang dibebankan pada forwarder, sehingga terjadi kenaikan harga bagi para pemilik barang selaku customer.

Sugi Purnoto, Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), mengatakan saat ini kenaikan biaya (surcharge) yang diberlakukan oleh para forwarder dengan adanya kebijakan tersebut mencapai 10-20%. Hal itu akan memberatkan para customer dan turut berdampak pada biaya logistik Indonesia, sehingga berpotensi menurunkan daya saing produk dan komoditas nasional, serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Berdasarkan analisis SCI, perusahaan-perusahaan freight forwarder sudah memberlakukan tarif baru pengiriman peti kemas. Sebagai contoh, untuk jarak kurang dari 400 mil laut, tambahan biaya yang diberlakukan oleh salah satu perusahaan freight forwarder, yaitu sekitar Rp 400 ribu per kontainer.

Besaran low sulfur surcharge dapat dilihat pula berdasarkan rute. Misalnya, untuk rute Banjarmasin, Sampit, Kumai, Lembar Lombok, dan Benoa Bali, untuk dry container berukuran 20 kaki dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu per kontainer, sedangkan untuk rute Bitung, Ambon, Gorontalo, Luwuk/Tangkiang, Belawan Medan, Padang, serta Kuala Tanjung sebesar Rp 1,4 juta per kontainer.

Permasalahan yang terjadi di antaranya adalah tidak ada transparansi dan negosiasi dari pelayaran, serta belum ada penjelasan mengenai selisih harga yang diberlakukan oleh perusahaan forwarder terkait penerapan kebijakan tersebut.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://suaramerdeka.news/kebijakan-penggunaan-bahan-bakar-low-sulfur-berpotensi-tingkatkan-biaya-pengangkutan-antar-pulau-10-20/  

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, Kapal Barang, kebijakan low sulfur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelayaran, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Pengelolaan Perikanan Harus Mulai Berpijak pada Komoditas Tertentu
KAI Uji Coba Kereta Api Logistik di Garut Menuju Jakarta
Tol Serang-Panimbang Tumbuhkan Kawasan Perekonomian Baru

Recent Posts

  • Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, Investasi Rp3,8 Triliun Bakal Dikucurkan

    Bisnis.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP...
  • Pelaku Usaha Perikanan Minta PIT Segera Ditunda

    Beberapa waktu lalu, perwakilan nelayan yang te...
  • Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Magelang Fasilitasi Pengusaha Lokal Go International

    jpnn.com, MAGELANG – Bea Cukai melalui un...
  • Sektor Ini Miliki Peran Strategi dalam Pertumbuhan Bisnis Industri Logistik

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tren belan...
  • KKP Siapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di IKN

    INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat