Jakarta – Pemerintah mengizinkan impor ikan secara luas untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan. Volume impor ikan tidak dibatasi sepanjang aktivitas impor tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (5/6).
Pemberian izin impor ikan ini ditempuh menyikapi kekurangan bahan baku yang dialami sejumlah industri pengolahan. Impor ikan yang masuk wajib diolah untuk peruntukan re-ekspor atau pasar produk olahan di dalam negeri. Produk olahan tersebut antara lain berupa makanan kalengan, fillet, dan pindang.
“Semua jenis ikan boleh diimpor sepanjang bukan tergolong jenis ikan yang dilindungi serta dilarang untuk diperdagangankan bebas ke pasar lokal,” ujar Nilanto.
Impor ikan akan masuk dari lima pintu pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).
Persyaratan impor ikan yang ditetapkan antara lain industri telah menyerap bahan baku lokal, tetapi masih kekurangan bahan baku. Semua ikan yang diimpor nantinya harus diolah dan dipasarkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam izin impor. Izin impor ini berlaku untuk kurun enam bulan. Apabila terjadi kekurangan, izin impor dapat diajukan kembali.
Pengurus DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muhammad Billahmar mengemukakan, kekurangan bahan baku industri kecil, seperti ikan pindang, perlu diwaspadai. Hal ini karena industri semacam itu kebanyakan tidak berbadan hukum sehingga importirnya lewat importir nonprodusen. Apabila tidak diawasi dengan baik, impor bisa merembes ke pasar lokal.
“Untuk industri kecil usaha perseorangan, wadahi mereka dalam koperasi agar koperasinya bisa mengimpor bahan baku untuk keperluan anggota,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 06 Juni 2016