Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengendalikan impor perikanan. Impor dipastikan hanya untuk komoditas perikanan yang tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan spesifik serta bagi keperluan hotel, restoran, dan katering (horeka). Tercatat, sepanjang Januari-Agustus 2024, neraca perdagangan perikanan nasional surplus hingga US$ 3,41 miliar.
Kebijakan impor itu diatur lewat sejumlah regulasi, di antaranya PP No 09 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, Perpres No 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, serta Permen KP No 06 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana diubah menjadi Permen KP No 14 Tahun 2024.
Mekanisme impor terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang memudahkan pengawasan dan transparansi prosesnya. Pengawasan impor perikanan juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Artinya, pengawasan dilakukan ketat demi memastikan impor digunakan sesuai peruntukkannya, misalnya bagi kebutuhan pengolahan/konsumsi.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo menjelaskan, keputusan impor perikanan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga terkait yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Dalam praktiknya juga dilakukan peninjauan rutin untuk menyesuaikan pasokan dan kebutuhan perikanan di dalam negeri. Artinya, pelaksanaan impor ikan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/374639/impor-perikanan-nasional-terkendali
Salam,
Divisi Informasi