JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah segera mengajukan revisi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta aturan lainnya untuk menekan harga daging dalam negeri. Dengan perubahan itu, pemerintah membuka impor sapi siap potong atau bukan sapi bakalan lagi.
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan editor ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7), mengatakan, untuk membangun swasembada daging sapi sehingga harga daging bisa murah, dibutuhkan waktu setidaknya sembilan tahun yang diikuti langkah yang konsisten.
“Dalam jangka pendek, kita tidak bisa (mencapai itu). Ada apa ini?” kata Presiden. Ia melihat ada aturan-aturan yang dinilai menyebabkan harga daging sapi tidak bisa turun.
Pengurus Perhimpunan Peternakan Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah menunda rencana pemasukan daging kerbau dari India. Alasannya, saat ini masih dilakukan uji materi terhadap pasal 36 UU No 41/2014.
Informasi yang dikumpulkan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno diganti karena beberapa alasan.
Menanggapi informasi pergantian dirinya, Muladno mengatakan, ia akan melanjutkan tugasnya sebagai pengajar di IPB. Muladno mengatakan, ia diganti per tanggal 12 Juli meski hingga kemarin belum menerima surat keputusan pergantian.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Jumat, 15 Juli 2016.
Salam,
Divis Informasi