JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sejumlah importir mengeluhkan kebijakan Terminal Peti Kemas NPCT One yang lamban dalam memberikan pelayanan Over Brengen (OB) atau Pindah Lokasi Penumpukan (PLP).
Akibatnya pemilik barang dirugikan karena harus membayar tarif progresif bagi barang yang belum selesai dipindah ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Apalagi kalau barangnya bahan baku akan menyebabkan keterlambatan produksi.
Sebagai contoh, importir PT CSI mengimpor koil sebanyak 11 kontainer sandar di NPCT One pada 21 Juli 2017. Sesuai PM 117 kontainer tersebut harus pindah lokasi ( PLP) ke TPS setelah 3 hari atau pada 24 Juli dan dipindahkan ke TPS 223 X.
Selanjutnya tagl 25 Juli keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.
Namun karena kontainer sudah terlanjur terkena PLP, pengeluaran barang harus menunggu konfirm atau semua kontainer sudah ditimbun di TPS.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi