Jakarta – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia mengingatkan pemerintah tidak mengobral pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat guna menghindari potensi penyalahgunaan peruntukan fasilitas tersebut.
Wakil Ketua Umum Bidang Kepelabuhan dan Perdagangan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan seharusnya izin Pusat Logistik Berikat (PLB) diberikan bagi pelaku usaha pendukung industri dalam negeri agar biaya logistik bisa efisien.
“Kita ingatkan ke pemerintah dan Ditjen Bea Cukai agar lebih selektif dan tidak obral dalam menerbitkan izin PLB itu.” katanya kepada Bisnis, Mingugu (29/5).
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan instansinya sedang memverifikasi 16 permohonan perizinan baru PLB di seluruh Indonesia termasuk di antaranya yang berada di KBN Marunda dan Cakung Jakarta Utara.
Dia menilai pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan proses perizinan PLB karena dipastikan akan melalui seleksi ketat sesuai persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang belaku untuk penyediaan fasilitas PLB di Indonesia.
“Ada kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLB tersebut, lagi pula saat ini fasilitas PLB yang telah ada dan hendak disiapkan itu belum untuk barang-barang konsumsi tetapi untuk barang penunjang kebutuhan industri.” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 30 Mei 2016