Jakarta, Gatra.com – Banyak pelaku ekonomi Indonesia yang mengeluhkan tentang ketiadaan regulasi blockchain dari Bank Indonesia (BI). Tidak adanya paket regulasi dan kebijakan yang mengatur blockchain membuat pelaku usaha gamang dalam mengembangkan dan memasarkan teknologi tersebut.
Pengamat ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira, menyebutkan pelaku usaha di Indonesia tidak perlu menunggu hadirnya regulasi untuk blockchain. Bhima mengatakan, yang saat ini perlu diatur dalam regulasi adalah cryptocurrency, mata uang digital yang digunakan dalam teknologi blockchain.
“Yang memerlukan regulasi adalah cryptocurrency-nya. Untuk blockchain-nya tidak perlu nunggu regulasi,” ujar Bhima kepada Gatra.com, Kamis (1/7).
Bhima menjelaskan bahwa regulasi untuk cryptocurrency dibutuhkan agar stabilitas moneter di Indonesia tetap terjaga. Hal itu dapat dilakukan BI dengan membuat regulasi atau peraturan yang mengatur tentang cryptocurrency yang baru-baru ini menjadi tren global.
Ia menambahkan teknologi blockchain tidak hanya dapat digunakan di bidang logistik saja. Namun juga dapat dimanfaatkan dalam bidang akuntansi dimana blockchain dapat mempermudah pencatatan transaksi dan meningkatkan keamanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/434449/economy/indef-pengembangan-blockchain-tidak-perlu-tunggu-regulasi-
Salam,
Divisi Informasi