BELASTING, Jakarta – Industri daur ulang berpeluang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Namun, sejauh ini belum satu pun perusahaan memanfaatkan peluang tersebut.
Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), yang memiliki beberapa bentuk dan dapat mencakup seluruh jenis industri, termasuk industri daur ulang dapat memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB).
Namun demikian, industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya, karena proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lingkungan hidup.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2009 Jo. PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang dimaksud dengan KDUB ialah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu.
Di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean, hingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.belasting.id/artikel/82772/Industri-Daur-Ulang-Belum-Manfaatkan-Kawasan-Berikat/
Salam,
Divisi Informasi