JAKARTA-Supply Chain Indonesia menilai pemberian izin impor ikan sudah sesuai dengan prinsip pemasukan hasil perikanan yakni dilakukan ketika pasokan domestik tidak mencukupi untuk keperluan industri pengalengan.
Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan, izin impor ikan telah dilakukan secara hati-hati sehingga tidak merusak harga di tingkat nelayan maupun pasar tradisional. Namun, impor ini hanya sebagai solusi jangka pendek dalam memenuhi kesinambungan ketersediaan bahan baku ikan.
“Untuk jangka panjang, SCI mengapresiasi KKP yang telah menginisiasi dan mengembangkan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) dengan Permen No.5/PERMEN-KP/2014,” ungkapnya kepada BIsnis, Minggu (26/6).
Dia berharap agar SLIN dapat mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional melalui jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan untuk pemenuhan konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan serta memenuhi konsumsi ikan dan industri pengolahan ikan melalui jaminan terhadap pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi ikan dan produk perikanan, serta bahan dan alat produksi.
Implementasi SLIN diharapkan agar dapat mengatasi berbagai persoalan perikanan, karena SLIN merupakan implementasi konsep logistik berbasis komoditas, yaitu melakukan penanganan (penyimpanan dan pengiriman) dan mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan karakteristik Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 Juni 2016.
Salam,
Divisi Informasi