“Setiap perubahan lintas pelayanan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direktur Jenderal Perkeretapian,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Kamis (6/12/2012)
Tundjung menegaskan, hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Dirjen Perkeretapian Perkeretaapian No. KA 407/SK-102/DJKA/10/2011 tentang Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) tahun 2011.
Ia memaparkan, KRDE AC Maguwo Ekspres yang semula melayani lintas Purwokerto-Maguwo, Maguwo-Kroya-Cilacap, Cilacap-Kroya-Kutuarjo, Kutuarjo-Kroya-Purwokerto telah dialihkan rutenya oleh PT. KAI untuk melayani lintasan Yogyakarta-Solo dengan nama KA Sri Wedari.
Teguran tersebut disampaikan Dirjen Perkeretapian Kemenhub melalui surat kepada PT KAI seperti tertera dalam Surat Tegoran No. HK. 402/A.320/DJKA/12/12 tanggal 4 Desember 2012.