Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) tengah meminta masukan publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.
Draft RPMK itu menyebut PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan. Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.
Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi keterbukaan penerimaan masukan dan tanggapan atas RPMK itu. Untuk itu, Senior Consultant SCI Ahmad Sugiono memberikan delapan catatan atas draft tersebut.
“Pertama, dalam RPMK ini tidak mencantumkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai konsideran. Sementara, perihal yang diatur adalah kepabeanan dan berimplikasi terhadap usaha yang telah lama dilakukan berdasarkan UU itu,” ungkap Ahmad kepada media, Minggu (31/7).
Kedua, sambung dia, RPMK menyebut persyaratan pendidikan Konsultan Kepabeanan minimum Diploma III. Padahal, saat ini banyak Ahli Kepabeanan yang berpendidikan SMA karena syarat mengikuti ujian sertifikasi Kepabeanan minimal SMA dan sederajat.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://maritimnews.com/2022/07/ini-8-catatan-kritis-sci-atas-rpmk-konsultan-kepabeanan/
Salam,
Divisi Informasi