Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 3 April 2020 dan ditandatangani Menkes Terawan. Aturan itu diterbitkan dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas.
Meski jika PSBB diberlakukan pada satu wilayah, ternyata ada sejumlah bidang usaha komersil dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.
Berikut rinciannya, mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Minggu (5/4/2020). Perusahaan logistik dan transportasi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantaipenularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4220132/ini-bidang-usaha-industri-dan-jasa-logistik-yang-boleh-beroperasi-saat-psbb-berlaku
Salam,
Divisi Informasi