Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, M Basuki Hadimuljono, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi I-III (IC Grati-IC Probolinggo Timur).
“Pada keputusan menteri itu diketahui besaran tarif tol untuk Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi I-III mulai diberlakukan tujuh hari kalender sejak keputusan menteri itu ditetapkan. Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi I-III (IC Grati-IC Probolinggo Timur) sepanjang 31,7 kilometer mulai diberlakukan pada Rabu, 26 Juni 2019, pukul 00.00 WIB,” kata Kadis PU Bina Marga Provinsi Jatim, Gatot Sulistyo Hadi saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (25/6/2019).
Menurut dia, para pengguna Tol Paspro sejak diresmikan oleh Presiden RI Jokowi pada 10 April 2019 belum dikenakan tarif alias digratiskan sebagai bagian dari masa sosialisasi kepada masyarakat.
Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan, menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan.
Berdasarkan Keputusan Menteri yang diperoleh beritajatim.com, tarif tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur adalah Kendaraan Gol I (sedan, pick up/truk kecil, bus, jip) Rp 26.500, Kendaraan Gol II (truk dengan 2 gandar) Rp 40.000, Kendaraan Gol III (truk dengan 3 gandar) Rp 40.000, Kendaraan Gol IV (truk dengan 4 gandar) Rp 53.000, dan Kendaraan Gol V (truk dengan 5 gandar atau lebih) Rp 53.000.
Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang, dan logistik nasional terutama untuk Kota Surabaya, Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritajatim.com/politik-pemerintahan/ini-daftar-tarif-tol-pasuruan-probolinggo-seksi-i-iii/
Salam,
Divisi Informasi