×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 20 July 2016 / Published in Berita

Ini Dia Syarat Terminal Khusus agar Dapat Digunakan untuk Kepentingan Umum

JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan membuat aturan yang memperbolehkan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.
“Terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan terminal khusus sebagai terminal untuk melayani kepetingan umum setelah melalui berbagai proses dengan berbagai persyaratan tertentu untuk memperoleh izin.
Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun syarat pengajuan perizinan yang memakan waktu selama 11 hari kerja itu adalah:
  1. Permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara;
  2. Studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup
  3. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum;
  4. Prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/07/20/ini-dia-syarat-terminal-khusus-agar-dapat-digunakan-untuk-kepentingan-umum/

Salam,

Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: BLU, BONGKAR MUAT, dermaga, distribusi, dwelling time, Kapal Barang, Kapal Laut, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Ternak, pelayaran, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Terminal Handling Charge, transportasi

What you can read next

Untuk Tekan Dwelling Time, Importir Perlu Terus Diedukasi
Arus Barang & Kunjungan Kapal di PTP Februari 2017 Naik Signifikan
PELAYARAN NASIONAL Targetkan Angkut 30% Produk Ekspor Impor

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat