Bisnis.com, JAKARTA – Terkait dengan belum diterbitkannya PP turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan solusi peraturan sementara.
Peraturan yang sifatnya sementara ini adalah dengan mengakui sertifikat sebelumnya masih berlaku selama setahun.
“Hal ini dilakukan karena darurat, agar tidak terjadi kendala dan menghambat dalam masuknya barang impor.” Ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Prof. Sukoso.
Peraturan sementara ini sudah disosialisasikan BPJPH dengan pihak terkait.
Sebelumnya BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, untuk menerbitkan sertifikat produk halal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi