JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai menjanjikan akan memberikan kemudahan impor barang yang dibeli melaui e-commerce.
Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut yakni kesediaan platform e-commerce membagi data e-commerce Kepada Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi akan segera bekerja sama dengan platform e-commerce dalam rangka sharing data pembelian barang dari luar negeri.
“Sekaligus kami minta dia (platform) mewakili bea cukai untuk menghitung dan meng-collect bea masuk dan pajak impornya,” ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearence-nya karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga pada saat barang itu melewati bandara,” sambung dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/19/200300826/ini-syarat-yang-diminta-bea-cukai-agar-e-commerce-bisa-impor-dengan-mudah
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k