JAKARTA(BeritaTrans com)- Tarif Bongkar Muat (B/M) kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok segera mengalami penyesuaian dengan kenaikan rata-rata sebesar 15%. Tarif baru tersebut rencananya diberlakukan pada pertengan September 2022 mendatang. Tatif B/M kontainer domestik belum.pernah mengalami penyesuaian sejak 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko didampingi General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor serta Dirut IPC TPK David Sirait kepada pers , di Jakarta, Selasa (16/8/2022) siang.
Pada acara tersebut juga hadir Ketum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto, Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim, Ketua DPC INSA Jaya Capt Alimudin, dan Ketua DPW APBMI DKI Jakarta Sodik Harjono. Kesepakatan tentang besaran tarif bongkar muat kontainer domestik di dermaga konvesional Pelabuhan Tanjung Priok ditandatangani oleh pengguna dan penyedia jasa (Ketua DPW APBMI DKI Jakarta,
Ketua DPC INSA Jaya dan Ketum DPW ALFI DKI Jakarta), Selasa (16/8 / 2022) pagi bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok “Kesepakatan tentang besaran tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menhub (PM 72/2017) tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan,” ujar Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko.
Wisnu mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan perlu penyesuaian tarif B/M kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain: total Inflasi 2016-2021 sebesar 19,46%, kenaikan (BBM, Sparepart dan peralatan yang digunakan), pergerakan Upah Minimum Provinsi selama 6 tahun terakhir. (Upah TKBM)
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritatrans.com/artikel/228563/ini-tatif-b-m-kontainer-domestik-di-priok-per-15-september/
Salam,
Divisi Informasi