×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 22 June 2020 / Published in Berita

Inpres Penataan Ekosistem Logistik Butuh Integrasi Komitmen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) pada 16 Juni 2020. Regulasi ini dinilai harusnya terintegrasi agar tidak banyak berpotongan dengan regulasi serupa.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Dhanang Widijawan, menilai Inpres tersebut membutuhkan integrasi komitmen yang sesuai pada efektivitas regulasi atau lembaga sebelumnya. Sebab, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.

Dia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019.

Dhanang menuturkan, ketiga regulasi tersebut dan Inpres Ekolognas memiliki kesamaan urgensi. “Ini terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai katalisator yang signifikan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi,” kata Dhanang, Ahad (21/6).

Menurutnya, infrastruktur TIK dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas). Sementara e-Lognas merupakan pengembangan dan integrasi National Single Window (NSW), Customs Advance Trade System (CATS), dan National Integrated Logistics and Intermodal Transportation System (NILITS).

Dhanang menegaskan, pada dasarnya integrasi mewujudkan pergerakan informasi, barang, dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu, murah, dan aman. “Standar kualitas inilah yang diperlukan dalam konektivitas antar jejaring logistik ASEAN dan global secara online,” jelas Dhanang.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/qc9sqk457/inpres-penataan-ekosistem-logistik-butuh-integrasi-komitmen

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, eksosistem logistik, Inpres No. 5 Tahun 2020, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Demi Ekonomi Jabar Bangkit, Tol Cisumdawu Harus Selesai Sesuai Target
GSA dan ASA 2017 Bahas Isu Logistik
Pelaku Industri Batam Tolak KEK

Recent Posts

  • Kemenhub Ingin Logistik Pakai Kereta dan Kapal, Berikut Keterbatasan bagi Bisnis

    TEMPO.CO, Jakarta – Senior Cons...
  • Hadapi Ancaman Resesi 2023, Terapkan Manajemen Perubahan dan Resiko

    Jakarta (Wartamasa.com) – Selain penguatan logi...
  • SCI Ingatkan Dampak Resesi di Sektor Logistik

    Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indone...
  • PT Angkasa Pura I Resmi Ambil Alih Pengelolaan Terminal Kargo di Bandara Sentani Jayapura

    JAYAPURA, KOMPAS.com – PT Angkasapura I s...
  • Gandeng BUMD, Pos Logistik Perkuat Pasar di Sulteng

    Liputan6.com, Jakarta PT Pos Logistik Indonesia...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat