JAKARTA (beritatrans.com) – Harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri pelayaran di Indonesia dirasa sangat tinggi karena dikenai pajak. Akibatnya, cukup menghambat industri pelayaran nasional bahkan sulit bersaingan dengan pelaku usaha di negara tetangga.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, ada dua pajak yang membuat harga BBM untuk industri pelayaran tinggi yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) 5 persen sampai 7 persen.
“Kkebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. Oleh karena itu, PPN dan PPKB bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dihapuskan,” ujar Carmelita di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Carmelita menambahkan, seharusnya pemerintah lebih merespons penurunan harga BBM di dalam negeri. Pasalnya, harga BBM MOPS sudah turun mencapai 40 persen dibandingkan 2014.
Selain itu dia juga mendesak pemerintah untuk menetapkan harga BBM untuk industri pelayaran secara harian. Saat ini, penentuan harga BBM dilakukan setiap 30 hari oleh pemerintah.
Sumber dan berita selengkapnya: