JAKARTA (beritatrans.com) – Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan memanggil kalangan pengusaha pelayaran nasional untuk mendalami potensi penerimaan negara dari sektor pajak di bidang angkutan laut tremper rute luar negeri yang dilakukan kapal-kapal asing.
Hasil kajian Indonesian National Shipowners Association (INSA), potensi penerimaan pajak, baik PPN dan PPh yang bersumber dari
kapal-kapal asing pengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), offshore, kapal-kapal untuk proyek angkutan umum, dan kapal yang
mengangkut komoditas ekspor lainnya berkisar antara Rp 5 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengungkapkan, pemanggilan dilakukan otoritas pajak dan
transportasi laut Indonesia untuk menghitung besaran potensi pajak yang dapat dikontribusikan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan pengangkutan batubara, CPO, dan hasil tambang lainnya.
“Ya benar, kami sudah dipanggil Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perhubungan untuk mendalami potensi pajak atas kapal-kapal asing itu,” kata Carmelita di Jakarta, Minggu (12/4).
Carmelita mengatakan asosiasinya telah menjelaskan potensi pajak yang dapat dipungut dari kapal-kapal luar negeri yang melayani angkutan tremper atas komoditas ekspor Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2015/