JAKARTA – Kegiatan inspeksi peti kemas wajib diperiksa karantina sebelum respons kepabeanan di Terminal Peti Kemas Koja dinilai tidak menghambat aktivitas bongkar muat di terminal itu.
General Manager Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Agus Hendryanto mengklaim kegiatan inspeksi itu juga tidak mengganggu kapasitas lapangan penumpukan (yard occupancy ratio/YOR) di container yard (CY).
“Semua berjalan normal, kegiatan tersebut di Koja juga belum dipungut biaya, meskipun kami selaku operator sudah mengusulkan adanya tarif untuk pergerakan peti kemas yang hendak diinspeksi,” ujarnya di sela-sela menerima kunjungan Ketua Ombudsman RI Danang Gerindrawardana dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian RI Banun Harpini, Rabu (20/5).
Sampai saat ini, Agus menjelaskan tidak ada hambatan dalam kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib karantina di TPK Koja sebab fasilitas long room, laboratorium dan SDM sudah disediakan.
Dia menegaskan pihaknya hanya menjalankan amanat pemerintah yang menginginkan pemeriksaan peti kemas karantina sebelum diselesaikan dokumen pabean di pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, 21 Mei 2015