JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 14 investor menjajaki pendirian pusat logistik berikat. Pekan ini, mereka mendalami aturan mainnya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan sebelas pusat logistik berikat pada 10 Maret lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, Senin (4/4), menyatakan, ada 14 investor yang tengah menjajaki pendirian pusat logistik berikat (PLB). Bidang usaha mereka antara lain pertambangan, alat berat, dan bahan kimia.
Kepala Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Tatang Yuliono menambahkan, 14 perusahaan yang tengah menjajaki pendirian PLB tersebut akan melakukan pendalaman bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Jumat pekan ini. Tujuannya untuk mendapatkan pemahaman atas perizinan berikut aturan main PLB. Dengan demikian, pengajuan proposal dan perizinan akan berjalan lancar.
Menyelesaikan urusan
Secara normatif, menurut Tatang, pengurusan permohonan PLB di Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai maksimal 15 hari, sedangkan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai maksimal 10 hari. Namun, kenyataannya setelah investor mendapatkan pemahaman utuh, proses di kantor pelayanan bisa 2 hari dan di kantor pusat 3 hari.
Mengenai 11 PLB yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 10 Maret lalu, menurut Tatang, empat diantaranya sudah beroperasi. Sementara tujuh PLB belum beroperasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 5 April 2016