Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo perlu meneliti ulang dan memeriksa semua dokumen terkait perpanjangan privatisasi/konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holding (HPH) karena ini menyangkut aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
Ketua ITF Asia Pasifik Hanafi Rustandi mengatakan Presiden bisa langsung memerintahkan instansi terkait segera menyelidiki dan memeriksa semua dokumen serta mekanisme yang telah dilakukan sehubungan dengan perpanjangan privatisasi JICT tersebut.
Hanafi mengatakan hal itu menanggapi aksi demo pekerja JICT yang mengakibatkan distribusi barang di pelabuhan Tanjung Priok sempat lumpuh, yang dipicu pemecatan dua orang karyawan JICT serta menolak perpanjangan Privatisasi.
“Aksi demo sah-sah saja, apalagi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian pekerja dan serikat pekerjanya dalam upaya menyelamatkan aset bangsa agar tidak dikuasai asing,”ujarnya melalui siaran pers ITF,hari ini, Sabtu (1/8/2015).
Dia menilai perpanjangan kontrak antara JICT dan Hutchison Port Holding (HPH) melanggar UU Pelayaran No. 17/2008, khususnya pasal 82 dan 344. Pelindo II mestinya hanya sebagai operator dan tidak berwenang untuk melakukan negosiasi atau nenandatangani kontrak kerjasama dengan pihak lain.
Sumber dan berita selengkapnya: