TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) secara resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 9 Kawasan Industri Prioritas Nasional di luar Jawa yang akan dikenal dengan nama Kawasan Industri Teluk Weda.
Penetapan IWIP menjadi KI Teluk Weda disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagaimana keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia dari Humas PT IWIP Agnes Megawati, Selasa (4/2/2020).
Agnes mengatakan, dengan ditetapkannya PT IWIP menjadi KI Teluk Weda, diharapkan dapat membantu akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah sekitar kawasan antara lain pembangunan infrastruktur jalan, transportasi serta hunian di sekitar kawasan.
“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah setempat yaitu Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara pada khususnya dan juga dapat menjadi penyangga perekonomian di kawasan Indonesia bagian timur,” ungkap Humas PT IWIP ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://timesindonesia.co.id/read/news/249587/iwip-ditetapkan-sebagai-kawasan-industri-prioritas-nasional
Salam,
Divisi Informasi